Selasa, 29 Januari 2013

EX KOTA ADMINISTRATIF PURWOKERTO SEBAIKNYA KOTA PURWOKERTO


Kota administratif adalah sebuah wilayah administratif di Indonesia yang dipimpin oleh wali kota administratif. Keberadaan kota administratif diatur olehUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Kota administratif bukanlah daerah otonom sebagaimana kotamadya atau kota, dan karena itu tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Walikota administratif bertanggung jawab kepada bupati kabupaten induknya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, diIndonesia tidak dikenal lagi istilah kota administratif karena pembagian provinsi hanya terdiri atas kabupaten dan kota. Akibatnya kota administratif harus berubah status menjadi kota atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya.
PurwokertoKabupaten BanyumasJawa TengahPP 36/1982gabung ke Kabupaten BanyumasJawa Tengah (PP 33/2003)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar